 |
|
 |
|
| |
| Posted : 10 Mar 2010 07:59:17 WIB | 43 Reads, 0 Comments |
Fatwa Muhammadiyah: Rokok Haram by : vivanews |
VIVAnews - Muhammadiyah memfatwakan rokok haram dalam kesepakatan yang dijalin di Yogyakarta 8 Maret 2010. Sebelumnya Muhammadiyah selama bertahun-tahun berfatwa rokok hukumnya mubah atau dibolehkan. Yunahar salah satu ketua Muhammadiyah menjelaskan, dalam Alquran disebutkan, "jangan kamu dengan sengaja mati." Sementara rokok, kata Yunahar, masuk kategori bunuh diri pelan-pelan. "Perokok itu merusak diri dan orang lain termasuk khabais kotoran dan tidak baik. Mubazir. Fakta kesehatan dan ekonomi haram. Koordinator Lembaga Penanggulangan Masalah Merokok (LM3) Fuad Baradja mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbesar nomor ketiga di dunia. "Indonesia berada di bawah China dan India," orang masih banyak yang tidak peduli terhadap bahaya rokok karena efek merusak dari rokok didapat bukanlah dalam jangka pendek tetapi dalam jangka panjang yaitu sekitar 20 hingga 50 tahun.
|
 |
0 Comments for - Fatwa Muhammadiyah: Rokok Haram |
|
|
|
|
Head Office :
GRAHA ARRASYIDIYAH
Jl. KH. Abdullah Syafi'ie No. 21A, Tebet
Jakarta Selatan 12840 - Indonesia
Phone. +6221 8319219, 8292103, 8292433, Fax. +(62-21) 831 9214, e-Mail : info@rasfmjakarta.com |
|
|
|
|